Postingan

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

1. KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)       Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)             Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).   Prinsip-prinsip Hak Kekayaan intelektual        Prinsip Ekonomi . Prinsip ekonomi, ya...

TUGAS SOFTSKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI "ARTIKEL"

SEJARAH PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA SEKILAS SINGKAT SEJARAH PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA                Dalam perjuangan mengisi kemerdekaan, istri prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat sebagai warga negara Republik Indonesia  berhak juga untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur baik secara material dan spiritual dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Sebagai istri prajurit TNI Angkatan Darat tidak dapat dipisahkan dari TNI Angkatan Darat, baik dalam melaksanakan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi. Oleh karena itu istri prajurit TNI Angkatan Darat harus membantu TNI Angkatan Darat dalam mensukseskan tugasnya baik sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa. Persatuan istri prajurit yang selanjutnya disingkat Persit Kartika Chandra Kirana adalah kelanjutan  dan p...