Aspek Hukum Dalam Ekonomi




BAB 1
 HUKUM  EKONOMI

1.1 KAIDAH ATAU NORMA
Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
  1. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. 
  2.  hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. 

Ada 4 macam norma, yaitu :
  1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. 
  2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. 
  3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. 
  4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

1.2. DEFINISI TUJUAN HUKUM

Tujuan Hukum berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti ‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum itu sendiri:
Tujuan pokok hukum adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum. Tujuan hukum secara normative adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis. Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Tujuan hukum juga dirumuskan dari berbagai sudut pandang atau dari 3 (tiga) teori yaitu:
·        .Teori Etis Hukum memiliki tujuan yang suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya dan bertujuan semata-mata demi keadilan.
·        Teori Utilitis Hukum bertujuan untukmenghasilkan kemanfaatan yang sebesra-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
·        Teori Campuran Tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Sumber hukum ialah segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggara menimbulakn sanksi yang nyata.

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal :
1.       Sumber Hukum Material Didalam sumber hokum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
2.       Sumber Hukum Formal Undang-undang (statute) Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaanhukum yang mengikat diadakan daan dipelihara oleh penguasa Negara. 
1.3 PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.


1.4.HUKUM EKONOMI

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehisupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatknya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat. Sunaryati Hartono memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu:

1.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2.   Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata diseluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.    Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.    Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah uang menyangkut peraturan pemilik hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

     Contoh hukum ekonomi:
Jika nilai dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya bersal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
Semakin tinggi bungan bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. 
BAB 2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
2.1  Manusia (naturlife persoon)

Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.

2.2.  Badan Hukum (recht persoon)

Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat

2.3 Objek Hukum

Objek hukum adalah ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Objek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.

Benda itu sendiri dibagi menjadi : benda berwujud, benda tak berwujud, benda bergerak dan benda tak bergerak
·        Benda berwujud, Benda yang dapat ditangkat oleh pancaindera, contoh: Rumah, buku-buku, dll.
·        Benda tak berwujud, Segala macam hak, contoh: Hak cipta, merek, dll.
·        Benda bergerak, Benda yang dapat dipindahkan, contoh: Meja, kursi, sepeda, dll.
·        Benda tak bergerak, Benda yang tidak dapat dipindahkan, contoh: Tanah, Gedung, dll.

2.4 Hukum Benda

Hukum benda dalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan lawannya hak yang nisbi atau hak relative.
Hak Keberadaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Utang ( Hak Jaminan )
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

2.5 Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Utang

adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
·        Jaminan yang bersifat umum : Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang) , Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
·        Jamian yang bersifat khusus: Gadai,Hipotik,Hak Tanggungan,Fidusia


2.
6 Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus
A.Jaminan umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal 1332KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kresitur yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu aa alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
·                 Benda tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang  
·                 Benda tersebut dapat dipindah tanganan haknya kepada orang lain
B     Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan fisuda.

2.7 Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atai orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai antara lain :
·                 Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·                 Gadai merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar hutang.
·                 Adanya sifat kebendaan.
2.8 Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.
Sifat-sifat Hipotik :
·        Objeknya benda-benda tetap.
·        Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
·        Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.

2.9 Perbedaan Gadai dan Hipotik

1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.


BAB 3
HUKUM PERIKATAN


3.1 Pengertian Perikatan

                        Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).             Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.             Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak 
3.2 Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1.       Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.       Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.       Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.       Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.       Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.       Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
3.3  Asas-asas dalam hukum perjanjian

1. ASAS KONSENSUALISME
 Asas konsnsualisme dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt. Pasal 1320 KUHPdt : untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sarat :
1.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.       Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian (3)
3.        suatu hal tertentu (4)
4.       suatu sebab yang halal.
 Pengertian kesepakatan dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antara pihak-pihak ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN 2.
3.       ASAS PACTA SUNT SERVANDA
 Asas pacta sun servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt: ·         Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang….” ·         Para pihak harus menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihakASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
4.       ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya” Ketentuan tersebut memberikan kebebasan parapihak untuk :
·          Membuat atau tidak membuat perjanjian;
·          Mengadakan perjanjian dengan siapapun; ·        
·         Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; ·        
·          Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu : Asas kepercayaan,Asas persamaan hokum,Asas keseimbangan,Asas kepastian hokum,Asas moral,Asas kepatutan,Asas kebiasaan,Asas perlindungan
3.4  Hapusnya perikatan

yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah: ·     
·         Pembayaran
·         Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
·         Pembaharuan utang (novasi).
·         Perjumpaan utang atau kompensasi.
·         Percampuran utang (konfusio).
·         Pembebasan utang
·         Musnahnya barang terutang.
·          Batal/ pembatalan. ·        
·         Berlakunya suatu syarat batal.
·         Dan lewatnya waktu (daluarsa). T
terkait dengan Pasal 1231 perikatan yang lahir karena undang-undang dan perikatan yang lahir karena perjanjian. Maka berakhirnya perikatan juga demikian. Ada perikatan yang berakhir karena perjanjian seperti pembayaran, novasi,  kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, pembatalan dan berlakunya suatu syarat batal. Sedangkan  berakhirnya perikatan karena undang–undang diantaranya; konsignasi, musnahnya barang terutang dan daluarsa.
3.5  MOU(Memorandum of Understanding)
Secara harfiah MOU dapat dikatakan sebagai Nota kesepakatan atau memorandum saling pengertian, tetapi secara hukum Memorandum of Understanding adalah “Nota Kesepahaman yang dibuat antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum lainnya, baik dalam suatu negara maupun antarnegara untuk melakukan kerjasama dalam berbagai aspek kehidupan dan jangka waktu tertentu”. Dasar hukum adanya memorandum of understanding adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Intenasional. Dalam Pasal 1 huruf a UU tersebut disebutkan pengertian perjanjian internasional, yaitu : “Perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik”.
Tujuan dibuatnya MOU adalah sebagai berikut : (1) Untuk menghindari kesulitan pembatalan suatu agreement, (2) MOU berlaku sementara, dan (3) masih adanya keragu-raguan dari para pihak.
Ciri-ciri MOU sebagai berikut :
1.      Isinya ringkas, bahkan sering sekali satu halaman saja
2.      Berisikan hal yang pokok saja
3.      Bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci
4.      Mempunyai jangka waktu terbatas Biasanya dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan,
5.      tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk membuat suatu perjanjian yang lebih detail setelah penandatanganan MOU, karena secara reasonable barangkali kedua belah pihak punya rintangan untuk membuat dan menandatangani perjanjian yang detail tersebut.
Dari pengertian tersebut dapat kita simpulkan unsur-unsur yang terkandung dalam MOU, yaitu :
1.      Merupakan perjanjian pendahuluan.
2.      Muatan materi merupakan hal-hal yang pokok.
3.      Muatan materi dituangkan dalam kontrak/perjanjian.

sumber :

http://budipratiko9.blogspot.co.id/2015/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html





Komentar

Postingan populer dari blog ini

sari ayu martha tilaar group

Kewirausahaan

TUGAS SOFTSKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI "ARTIKEL"