Aspek Hukum Dalam Ekonomi
BAB 1
HUKUM EKONOMI
1.1 KAIDAH ATAU NORMA
Pengertian norma atau kaidah norma
adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku
didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah
atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat
hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan
kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah
itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk
hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma, yaitu :
- Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
- Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
1.2. DEFINISI TUJUAN HUKUM
Tujuan Hukum berasal dari kata
tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti ‘arahan’. Pengertian
tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula
bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tujuan
dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum itu
sendiri:
Tujuan pokok hukum adalah
menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar
perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian
hukum. Tujuan hukum secara normative adalah peraturan yang dibuat untuk
mengatur hukum secra jelas dan logis. Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah
untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut
melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social.
Tujuan hukum juga dirumuskan dari
berbagai sudut pandang atau dari 3 (tiga) teori yaitu:
·
.Teori Etis Hukum memiliki tujuan
yang suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya dan bertujuan
semata-mata demi keadilan.
·
Teori Utilitis Hukum bertujuan
untukmenghasilkan kemanfaatan yang sebesra-besarnya pada manusia dalam
mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
·
Teori Campuran Tujuan Hukum adalah
mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Sumber hukum ialah
segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni
aturan-aturan yang apabila dilanggara menimbulakn sanksi yang nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal :
1.
Sumber Hukum Material Didalam sumber hokum
material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut ekonomi, sejarah,
sosiologi dan filsafat.
2.
Sumber Hukum Formal Undang-undang (statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaanhukum yang mengikat
diadakan daan dipelihara oleh penguasa Negara.
1.3 PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih
dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
1.4.HUKUM EKONOMI
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Hukum
ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehisupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat/lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatknya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian dimasyarakat. Sunaryati Hartono memberikan pendapat
bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi
sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata diseluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan
menjadi 2 yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah uang
menyangkut peraturan pemilik hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia.
Contoh hukum ekonomi:
Jika
nilai dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya bersal
dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
Semakin
tinggi bungan bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun
dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
BAB
2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
2.1 Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang
manusia sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak
serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang
masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
2.2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang
terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum
sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan
hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai
kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan
hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat
2.3 Objek
Hukum
Objek hukum adalah ialah segala
sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Objek hukum dapat pula disebut
sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau
tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi : benda berwujud, benda tak berwujud, benda bergerak dan benda tak bergerak
·
Benda berwujud, Benda yang dapat ditangkat oleh
pancaindera, contoh: Rumah, buku-buku, dll.
·
Benda tak berwujud, Segala macam hak, contoh: Hak
cipta, merek, dll.
·
Benda bergerak, Benda yang dapat dipindahkan,
contoh: Meja, kursi, sepeda, dll.
·
Benda tak bergerak, Benda yang tidak dapat
dipindahkan, contoh: Tanah, Gedung, dll.
2.4 Hukum Benda
Hukum
benda dalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia
yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan lawannya hak
yang nisbi atau hak relative.
Hak Keberadaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Utang ( Hak Jaminan )
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Hak Keberadaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Utang ( Hak Jaminan )
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
2.5 Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Utang
adalah
hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya
untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya,
yaitu:
·
Jaminan yang bersifat umum : Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang) , Benda
tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
·
Jamian yang bersifat khusus: Gadai,Hipotik,Hak Tanggungan,Fidusia
2.6 Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan
jaminan yang bersifat khusus
A.Jaminan umum
Dalam
pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal 1332KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kresitur yang
memberikan kredit.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu aa alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan
umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
·
Benda tersebut ekonomis dapat
dinilai dengan uang
·
Benda tersebut dapat dipindah
tanganan haknya kepada orang lain
B Jaminan
Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan fisuda.
2.7 Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atai
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat
Gadai antara lain :
·
Gadai adalah untuk benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·
Gadai merupakan tambahan dari
perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai
membayar hutang.
·
Adanya sifat kebendaan.
2.8 Hipotik
Hipotek
berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu
perhitungan.
Sifat-sifat
Hipotik :
·
Objeknya benda-benda tetap.
·
Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang yang lain.
·
Hak hipotik senantiasa mengikuti
bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.
2.9 Perbedaan Gadai dan Hipotik
1. Gadai harus disertai
dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik
tidak.
2 Gadai hapus jika
barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak,
tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang
lain.
3. Satu barang tidak
pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa
hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan
keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat
dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan
perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta
otentik.
BAB 3
HUKUM PERIKATAN
3.1 Pengertian Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta
kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas
sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta
kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian
atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat
diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law
of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam
bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers
onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu
hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak
yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo
memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan
antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur)
dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Di dalam
perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan
yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan
perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak
melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya;
perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi
sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai
botak
3.2 Dasar Hukum
Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan
yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari
undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang
dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi
menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum. Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut:
1.
Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.
Perikatan
yang timbul dari undang-undang
3.
Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (
onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan
berdasarkan undang-undang :
1.
Perikatan
( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.
Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana
satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.
Undang-undang
( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul
dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
3.3 Asas-asas dalam hukum perjanjian
1. ASAS KONSENSUALISME
Asas konsnsualisme dapat disimpulkan dari
Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt. Pasal 1320 KUHPdt : untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat sarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian (3)
3. suatu hal tertentu (4)
4. suatu sebab yang halal.
Pengertian kesepakatan dilukiskan dengan
sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antara pihak-pihak ASAS-ASAS
HUKUM PERIKATAN 2.
3. ASAS PACTA SUNT SERVANDA
Asas pacta sun servanda berkaitan dengan
akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt:
· Perjanjian yang dibuat secara
sah berlaku sebagai undang-undang….”
· Para pihak harus menghormati
perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas
para pihakASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
4. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Pasal
1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undangundang bagi mereka yang membuatnya” Ketentuan tersebut memberikan
kebebasan parapihak untuk :
·
Membuat atau tidak membuat perjanjian;
·
Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
·
·
Menentukan
isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
·
·
Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis
atau lisan.
Masih terdapat beberapa asas hukum perikatan
nasional, yaitu : Asas kepercayaan,Asas
persamaan hokum,Asas
keseimbangan,Asas
kepastian hokum,Asas
moral,Asas
kepatutan,Asas
kebiasaan,Asas
perlindungan
3.4 Hapusnya perikatan
yang diatur dalam Bab IV buku III
BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara
hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah: ·
·
Pembayaran
·
Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
·
Pembaharuan
utang (novasi).
·
Perjumpaan
utang atau kompensasi.
·
Percampuran
utang (konfusio).
·
Pembebasan
utang
·
Musnahnya
barang terutang.
·
Batal/ pembatalan.
·
·
Berlakunya
suatu syarat batal.
·
Dan
lewatnya waktu (daluarsa). T
terkait dengan Pasal 1231 perikatan yang lahir karena
undang-undang dan perikatan yang lahir karena perjanjian. Maka berakhirnya
perikatan juga demikian. Ada perikatan yang berakhir karena perjanjian seperti
pembayaran, novasi, kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang,
pembatalan dan berlakunya suatu syarat batal. Sedangkan berakhirnya
perikatan karena undang–undang diantaranya; konsignasi, musnahnya barang
terutang dan daluarsa.
3.5 MOU(Memorandum of Understanding)
Secara harfiah MOU dapat dikatakan sebagai Nota
kesepakatan atau memorandum saling pengertian, tetapi secara hukum Memorandum
of Understanding adalah “Nota Kesepahaman yang dibuat antara subyek hukum yang
satu dengan subyek hukum lainnya, baik dalam suatu negara maupun antarnegara
untuk melakukan kerjasama dalam berbagai aspek kehidupan dan jangka waktu
tertentu”. Dasar hukum adanya memorandum of understanding adalah Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Intenasional. Dalam Pasal 1 huruf a UU
tersebut disebutkan pengertian perjanjian internasional, yaitu : “Perjanjian,
dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang
dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
publik”.
Tujuan
dibuatnya MOU adalah sebagai berikut : (1) Untuk menghindari kesulitan
pembatalan suatu agreement, (2) MOU berlaku sementara, dan (3) masih adanya
keragu-raguan dari para pihak.
Ciri-ciri
MOU sebagai berikut :
1. Isinya ringkas, bahkan sering sekali satu halaman
saja
2. Berisikan hal yang pokok saja
3. Bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh
perjanjian lain yang lebih rinci
4. Mempunyai jangka waktu terbatas Biasanya dibuat
dalam bentuk perjanjian di bawah tangan,
5. tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada
para pihak untuk membuat suatu perjanjian yang lebih detail setelah
penandatanganan MOU, karena secara reasonable barangkali kedua belah pihak punya
rintangan untuk membuat dan menandatangani perjanjian yang detail tersebut.
Dari
pengertian tersebut dapat kita simpulkan unsur-unsur yang terkandung dalam MOU,
yaitu :
1. Merupakan perjanjian pendahuluan.
2. Muatan materi merupakan hal-hal yang pokok.
3. Muatan materi dituangkan dalam kontrak/perjanjian.
sumber :
http://budipratiko9.blogspot.co.id/2015/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html
Komentar
Posting Komentar