Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

BAB 1  HUKUM  EKONOMI 1.1 KAIDAH ATAU NORMA Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum. Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2 , yaitu : Hukum yang imperatif , maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.    hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.  Ada 4 macam norma , yaitu : Nor